Bidang stablecoin sedang menghadapi perubahan regulasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Peraturan regulasi terbaru memperkenalkan persyaratan pendaftaran nama asli dan memperkuat pengawasan terhadap transaksi besar. Yang paling menarik perhatian adalah, transaksi di atas 10 juta tidak hanya perlu mendapatkan persetujuan dari bank, tetapi juga akan dikenakan pajak sebesar 20%.
Tren ini bukanlah kejadian yang terisolasi. Melihat secara global, sikap berbagai negara terhadap stablecoin sedang berkembang dengan cepat. Amerika Serikat melalui "Undang-Undang Jenius", berusaha untuk memasukkan stablecoin ke dalam sistem dolar AS, untuk memperkuat posisi global dolar. Wilayah Hong Kong di China juga tidak mau ketinggalan, meluncurkan "Rancangan Peraturan Stablecoin", yang bertujuan untuk mengatur pasar baru ini.
Perlu dicatat bahwa stablecoin memiliki perbedaan mendasar dengan Bitcoin. Bitcoin terkenal karena volatilitas harga yang drastis, sementara stablecoin menjaga nilai yang relatif stabil dengan mengaitkannya pada aset tradisional seperti dolar AS dan emas. Karakteristik ini menjadikan stablecoin sebagai "mata uang" yang tak terpisahkan dalam ekosistem cryptocurrency. Contoh yang baik adalah USDT, yang memiliki pangsa pasar hingga 60%, yang selalu mempertahankan rasio pertukaran 1:1 dengan dolar.
Langkah-langkah regulasi baru tidak diragukan lagi akan membawa lebih banyak norma dan transparansi ke pasar. Namun, bagi investor yang terbiasa dengan operasi dana besar, peraturan ini mungkin akan memberikan tekanan dan tantangan yang cukup besar.
Seiring dengan evolusi terus-menerus dari pola regulasi global, pasar stablecoin berada di persimpangan kunci. Bagaimana regulasi baru ini akan mempengaruhi arah perkembangan pasar, serta bagaimana para peserta akan beradaptasi dengan lingkungan baru ini, semua itu layak untuk terus kita perhatikan. Dalam bidang yang cepat berubah ini, satu-satunya hal yang mungkin tidak berubah adalah perubahan itu sendiri.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
17 Suka
Hadiah
17
8
Bagikan
Komentar
0/400
0xTherapist
· 07-11 22:28
Para spekulan sudah tidak punya jalan lagi.
Lihat AsliBalas0
LiquidityNinja
· 07-10 15:00
Sekali lagi musim pajak untuk para suckers di surga
Lihat AsliBalas0
TokenUnlocker
· 07-09 12:50
Terlalu banyak campur tangan!
Lihat AsliBalas0
DeepRabbitHole
· 07-09 12:50
又想play people for suckers了属于是
Lihat AsliBalas0
StablecoinGuardian
· 07-09 12:46
Sekali lagi ingin mengatur kita.
Lihat AsliBalas0
mev_me_maybe
· 07-09 12:44
又是一场play people for suckers大戏?
Lihat AsliBalas0
OnchainArchaeologist
· 07-09 12:43
Stablecoin semuanya mahal biaya transaksinya, mau main apa lagi?
Lihat AsliBalas0
MidnightMEVeater
· 07-09 12:39
Suara gigi pengawas kembali terdengar, ikan di kolam gelap harus bersembunyi.
Bidang stablecoin sedang menghadapi perubahan regulasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Peraturan regulasi terbaru memperkenalkan persyaratan pendaftaran nama asli dan memperkuat pengawasan terhadap transaksi besar. Yang paling menarik perhatian adalah, transaksi di atas 10 juta tidak hanya perlu mendapatkan persetujuan dari bank, tetapi juga akan dikenakan pajak sebesar 20%.
Tren ini bukanlah kejadian yang terisolasi. Melihat secara global, sikap berbagai negara terhadap stablecoin sedang berkembang dengan cepat. Amerika Serikat melalui "Undang-Undang Jenius", berusaha untuk memasukkan stablecoin ke dalam sistem dolar AS, untuk memperkuat posisi global dolar. Wilayah Hong Kong di China juga tidak mau ketinggalan, meluncurkan "Rancangan Peraturan Stablecoin", yang bertujuan untuk mengatur pasar baru ini.
Perlu dicatat bahwa stablecoin memiliki perbedaan mendasar dengan Bitcoin. Bitcoin terkenal karena volatilitas harga yang drastis, sementara stablecoin menjaga nilai yang relatif stabil dengan mengaitkannya pada aset tradisional seperti dolar AS dan emas. Karakteristik ini menjadikan stablecoin sebagai "mata uang" yang tak terpisahkan dalam ekosistem cryptocurrency. Contoh yang baik adalah USDT, yang memiliki pangsa pasar hingga 60%, yang selalu mempertahankan rasio pertukaran 1:1 dengan dolar.
Langkah-langkah regulasi baru tidak diragukan lagi akan membawa lebih banyak norma dan transparansi ke pasar. Namun, bagi investor yang terbiasa dengan operasi dana besar, peraturan ini mungkin akan memberikan tekanan dan tantangan yang cukup besar.
Seiring dengan evolusi terus-menerus dari pola regulasi global, pasar stablecoin berada di persimpangan kunci. Bagaimana regulasi baru ini akan mempengaruhi arah perkembangan pasar, serta bagaimana para peserta akan beradaptasi dengan lingkungan baru ini, semua itu layak untuk terus kita perhatikan. Dalam bidang yang cepat berubah ini, satu-satunya hal yang mungkin tidak berubah adalah perubahan itu sendiri.