Menurut Penerapan resmi pajak anti dumping untuk seng yang dilapisi dari Tiongkok dan Korea Selatan, tertinggi adalah 37,13%
Pada 14/8, Kementerian Perdagangan secara resmi menerapkan pajak anti dumping terhadap produk baja berlapis asal Tiongkok dan Korea Selatan. Tarif pajak ditetapkan pada tingkat tinggi, dengan 37,13% diterapkan untuk barang dari Tiongkok dan 15,67% untuk produk dari Korea Selatan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diumumkan dan akan dipertahankan selama 5 tahun. Perlu dicatat, tarif resmi ini tetap sama dengan tarif sementara yang telah diterapkan oleh Kementerian Perdagangan sejak awal bulan April.
Agen penyelidik telah mengeluarkan kesimpulan yang jelas tentang adanya tindakan dumping dari pihak eksportir Tiongkok dan Korea Selatan.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Menurut Penerapan resmi pajak anti dumping untuk seng yang dilapisi dari Tiongkok dan Korea Selatan, tertinggi adalah 37,13%
Pada 14/8, Kementerian Perdagangan secara resmi menerapkan pajak anti dumping terhadap produk baja berlapis asal Tiongkok dan Korea Selatan. Tarif pajak ditetapkan pada tingkat tinggi, dengan 37,13% diterapkan untuk barang dari Tiongkok dan 15,67% untuk produk dari Korea Selatan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diumumkan dan akan dipertahankan selama 5 tahun. Perlu dicatat, tarif resmi ini tetap sama dengan tarif sementara yang telah diterapkan oleh Kementerian Perdagangan sejak awal bulan April.
Agen penyelidik telah mengeluarkan kesimpulan yang jelas tentang adanya tindakan dumping dari pihak eksportir Tiongkok dan Korea Selatan.