Gubernur Illinois JB Pritzker telah menandatangani "Undang-Undang Perlindungan Aset Digital dan Konsumen" (SB 1797) dan "Undang-Undang Terminal Mandiri Aset Digital" (SB 2319). Yang pertama memberikan wewenang kepada departemen keuangan dan regulasi profesional negara bagian untuk mengawasi pertukaran aset digital dan perusahaan terkait, yang mengharuskan mereka untuk mempertahankan sumber daya keuangan yang cukup dan menerapkan langkah-langkah keamanan siber; yang kedua menyangkut ATM Aset Kripto, menetapkan bahwa operator harus mendaftar dan mengarsipkan, memberikan pengembalian dana penuh kepada korban penipuan, biaya transaksi tidak boleh melebihi 18%, dan membatasi batas transaksi harian pengguna baru hingga 2500 dolar.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Gubernur Illinois JB Pritzker telah menandatangani "Undang-Undang Perlindungan Aset Digital dan Konsumen" (SB 1797) dan "Undang-Undang Terminal Mandiri Aset Digital" (SB 2319). Yang pertama memberikan wewenang kepada departemen keuangan dan regulasi profesional negara bagian untuk mengawasi pertukaran aset digital dan perusahaan terkait, yang mengharuskan mereka untuk mempertahankan sumber daya keuangan yang cukup dan menerapkan langkah-langkah keamanan siber; yang kedua menyangkut ATM Aset Kripto, menetapkan bahwa operator harus mendaftar dan mengarsipkan, memberikan pengembalian dana penuh kepada korban penipuan, biaya transaksi tidak boleh melebihi 18%, dan membatasi batas transaksi harian pengguna baru hingga 2500 dolar.